Translate

Jumat, 09 November 2012

analisis sosum - MODEL KELEMBAGAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN ALAM PRODUKSI Oleh : Djuhendi Tadjudin SISTEM BAGI HASIL DI JAWA TENGAH Oleh : Warner Roell


MK Sosiologi Umum (KPM 130)                                      Hari, Tanggal : Selasa, 16 Oktober 2012
Praktikum ke – 4                                                           Ruang            : RK CCR 1.06

MODEL KELEMBAGAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN ALAM PRODUKSI
Oleh : Djuhendi Tadjudin
SISTEM BAGI HASIL DI JAWA TENGAH
Oleh : Warner Roell
Disusun oleh :
Ika Putri Rahmadani (H44120037)
Asisten : Kasfy Allama (I34100107)
                 Luphita Angelie (I34100153)
Ikhtisar I
Ciri khas Badui Luar di Kanekes, yang selalu memakai pakaian serba hitam dengan ikat kepala biru tua adalah analogi bagi sistem pengelolaan sumber daya hutan Indonesia. Suatu konsep pengelolaan hutan yang disusun dengan mengedepankan aspek ekonomi dan mengesampingkan kelestarian lingkungan. Kartodihardjo (1999) menggambarkan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya hutan saat ini bersifat paradoksal dan perlu dilakukan penelitian ulang terhadap arah dan muatan kebijakan yang ada dengan memperhatikan sumber-sumber paradoks itu. Praktik pengelolaan hutan saat ini sarat persengketaan, baik pada tataran persepsi, pengetahuan, tata nilai, kepentingan, dan akuan terhadap hak kepemilikan. Ketiga hal itu dikaitkan dengan pelaku-pelaku terkait (stakeholder), yang sekurang-kurangnya terdiri dari: pemerintah, masyarakat, dan swasta.
Hutan Kemasyarakatan (HKM) merupakan perwujudan pengelolaan hutan tawaran pemerintah yang mengakomodasi kepentingan partisipasi masyarakat luas berikut dengan keunggulan dan kearifan masyarakat lokal. Bentuk pilihan masyarakat harus mencapai hasil akhir yang efisien, keadilan, keberlanjutan, dan prioritas pemeliharaan keanekaragaman sumber daya hayati. Setiap bentuk upaya penyeragaman kelembagaan pengelolaan hutan di Indonesia selalu menghasilkan hal yang tidak realistik. Sering kali kearifan dan pengetahuan lokal tidak terakomodasi dengan baik. Untuk mengoptimalisasikan pengelolaan hutan berbasis kekuatan masyarakat lokal dapat dilakukan dengan memperhatikan tata nilai, hak pemilikan, dan pola pengelolaan yang efisien.
Ikhtisar II
Sistem bagi hasil memiliki arti penting dalam kehidupan pertanian di Indonesia. Namun, sampai sekarang tidak ada informasi yang dapat diandalkan mengenai perubahan kualitatif sistem bagi hasil. Besarnya kepadatan penduduk disebabkan makin buruknya struktur sosio-ekonomi akibat terhambatnya usaha transmigrasi. Kesempatan kerja di sektor industri sangat sedikit. Sedangkan kesempatan kerja pada industri rumah tangga berupa kerajinan dan industri kecil pedesaan yang bersifat informal juga telah terisi penuh. Produksi bahan makanan terutama produksi beras secara teoritis melampaui kebutuhan penduduk, namun daya beli rendah, sehingga sering menyebabkan timbul masalah pangan yang gawat. Akibat kelemahan struktur pertanian dan tidak adanya cadangan tanah, maka jumlah lapisan penduduk pertanian yang tidak memiliki tanah terus meningkat.
 Sistem bagi garap yang menyebar luas merupakan pencerminan kekurangan tanah dan tidak adanya peluang pekerjaan alternatif. Sistem bagi hasil juga berakar dari kurangnya kesempatan kerja di bidang industri, teknik produksi yang relatif sederhana dan kurangnya modal penduduk. Bentuk-bentuk dasar bagi hasil ada tiga yaitu, sistem maro, sistem mertelu, dan sistem mrapat. Banyak kasus dimana penggarap dibebankan semua kerja dan ongkos produksi tersebut. Apalagi diperburuk dengan adanya smoro. Penghapusan situasi buruk sistem bagi hasil ini harus dilakukan. Pelaksanaan perubahan Undang-Undang Agraria tahun 1960 dapat menjadi langkah awal menuju proses perubahan sosial yang lebih baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar