MK Sosiologi Umum (KPM 130) Hari, Tanggal : Selasa, 16
Oktober 2012
Praktikum ke – 4 Ruang : RK CCR 1.06
MODEL KELEMBAGAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN
HUTAN ALAM PRODUKSI
Oleh : Djuhendi Tadjudin
SISTEM BAGI HASIL DI JAWA TENGAH
Oleh : Warner Roell
Disusun oleh :
Ika Putri
Rahmadani (H44120037)
Asisten :
Kasfy Allama (I34100107)
Ikhtisar
I
Ciri khas Badui Luar di Kanekes, yang
selalu memakai pakaian serba hitam dengan ikat kepala biru tua adalah analogi
bagi sistem pengelolaan sumber daya hutan Indonesia. Suatu konsep pengelolaan hutan
yang disusun dengan mengedepankan aspek ekonomi dan mengesampingkan kelestarian
lingkungan. Kartodihardjo
(1999) menggambarkan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya hutan saat ini
bersifat paradoksal dan perlu dilakukan penelitian ulang terhadap arah dan muatan kebijakan yang ada
dengan memperhatikan sumber-sumber paradoks itu. Praktik pengelolaan hutan
saat ini sarat persengketaan, baik pada tataran persepsi, pengetahuan, tata
nilai, kepentingan, dan akuan terhadap hak kepemilikan. Ketiga
hal itu dikaitkan dengan pelaku-pelaku terkait (stakeholder), yang
sekurang-kurangnya terdiri dari: pemerintah, masyarakat, dan swasta.
Hutan Kemasyarakatan (HKM) merupakan perwujudan pengelolaan hutan
tawaran pemerintah yang mengakomodasi kepentingan partisipasi masyarakat luas
berikut dengan keunggulan dan kearifan masyarakat lokal. Bentuk
pilihan masyarakat harus mencapai hasil akhir yang efisien,
keadilan, keberlanjutan, dan prioritas pemeliharaan keanekaragaman
sumber daya hayati. Setiap bentuk upaya penyeragaman kelembagaan
pengelolaan hutan di Indonesia selalu menghasilkan hal yang tidak realistik.
Sering kali kearifan dan pengetahuan lokal tidak terakomodasi dengan baik. Untuk
mengoptimalisasikan pengelolaan hutan berbasis kekuatan masyarakat lokal dapat
dilakukan dengan memperhatikan tata nilai, hak pemilikan, dan pola pengelolaan
yang efisien.
Ikhtisar II
Sistem bagi
hasil memiliki arti penting dalam kehidupan pertanian di Indonesia. Namun,
sampai sekarang tidak ada informasi yang dapat diandalkan mengenai perubahan
kualitatif sistem bagi hasil. Besarnya kepadatan penduduk disebabkan makin
buruknya struktur sosio-ekonomi akibat terhambatnya usaha transmigrasi. Kesempatan
kerja di sektor industri sangat sedikit. Sedangkan kesempatan kerja pada
industri rumah tangga berupa kerajinan dan industri kecil pedesaan yang
bersifat informal juga telah terisi penuh. Produksi bahan makanan terutama
produksi beras secara teoritis melampaui kebutuhan penduduk, namun daya beli
rendah, sehingga sering menyebabkan timbul masalah pangan yang gawat. Akibat
kelemahan struktur pertanian dan tidak adanya cadangan tanah, maka jumlah
lapisan penduduk pertanian yang tidak memiliki tanah terus meningkat.
Sistem bagi garap yang menyebar luas merupakan
pencerminan kekurangan tanah dan tidak adanya peluang pekerjaan alternatif. Sistem
bagi hasil juga berakar dari kurangnya kesempatan kerja di bidang industri,
teknik produksi yang relatif sederhana dan kurangnya modal penduduk. Bentuk-bentuk
dasar bagi hasil ada tiga yaitu, sistem maro, sistem mertelu, dan sistem mrapat. Banyak kasus dimana penggarap
dibebankan semua kerja dan ongkos produksi tersebut. Apalagi diperburuk dengan
adanya smoro. Penghapusan situasi buruk sistem bagi hasil ini harus
dilakukan. Pelaksanaan perubahan Undang-Undang Agraria tahun 1960 dapat menjadi
langkah awal menuju proses perubahan sosial yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar